Direktur :
Penasehat Hukum :
Pimpinan Redaksi :
Pewarta :
1.
2.
3.
4.
PERHATIAN!
- Staf dan Wartawan Lensa Silampari dibekali Id Card dan nama yang tercantum dalam Susunan Redaksi. Diluar ketentuan tersebut, yang bersangkutan bukan bagian dari media Lensa Silampari dan dipersilahkan menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke pihak berwenang.
- Wartawan Lensa Silampari tidak diperkenankan meminta ataupun menerima apapun dari narasumber dalam bentuk apapun.
- Jika terjadi suatu pelanggaran, segera laporkan ke nomor redaksi tercantum.
- Mengacu pada pasal 5 ayat 2 Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999 (Pers wajib melayani hak jawab), dengan ini Redaksi Kanti News membuka ruang hak jawab.




Posting Komentar